Benarkah Napoleon Bonaparte, jenderal besar panglima perang Perancis ini masuk islam? Kenapa tidak? Berpuluh-puluh tahun Napoleon berada di Mesir dan berinteraksi dengan masyarakat dan dunia Islam. Dalam pencarian agamanya, sangat mungkin Napoleon Bonaparte mempelajari dan tertarik pada Islam seperti terjadi pada riua muallaf lainnya hingga hari ini. Dalam menyikapi sejarah, reaksinya bukan soal percaya atau tidak, dikarang-karang atau bukan, tapi fakta sejarah. Selama tidak bantahan yang meyakinkan atas fakta-faktanya itu, berarti kemusliman Napoleon adalah benar.

Isu Napoleon Bonaparte menjadi muslim ini diungkap dalam harian resmi Perancis, Le Moniteur Universel (terbit dalam kurun 1789-1868). Disebutkan bahwa Napoleon Bonaparte resmi menjadi muslim pada 1798. Kutipan berita inilah yang kemudian dimuat dalam buku Satanic Voices – Ancient and Modern  karya David Musa Pidcock tepatnya pada halaman 61.

Buku Pidcock ini terbit pada 1992, demikian tulisan yang dikutip median.isnet.org. Pidcock juga menuliskan bahwa Napoleon Bonaparte memilih nama ali sebagai nama barunya, sehingga menjadi Ali Napoleon Bonaparte. Rupanya Napoleon Bonaparte terinspirasi oleh orang kepercayaannya, Jenderal Jacques Menou, yang kemudian menjadi Jenderal Abdullah-Jazques Menou. Sang Jenderal kemudian menikahi seorang wanita Mesir, Siti Zoubeida – yang diyakini memiliki garis keturunan dari Nabi Muhammad SAW.

Napoleon Bonaparte disebut-sebut mengakui superioritas hukum Islam, bahkan berniat menerapkannya di kekaisarannya di Perancis. Prinsip-prinsip syariah itu sempat dimasukkan ke dalam Civil Code Napoleon atau hukum yang ditulis Napoleon Bonaparte. Civil Code Napoleon  ini kemudian menginspirasi konstitusi Perancis dan konstitusi negara-negara taklukan Napoleon di Eropa. Ternyata penerapan prinsip syariah dalam hukum Perancis ini ada contohnya di dunia kontemporer. Berita yang ditulis media.isnet.org ini menyebutkan, salah satunya adalah ketika terjadi kecelakaan fatal 1997 yang menewaskan Putri Diana dari Inggeris dan teman dekatnya, Dodi al-Fayed. Para fotografer yang memotret insiden tersebut juga ikut dikenai dakwaan hukum dengan bersumber pada jurisprudensi Perancis.

Dakwaan itu menyebutkan, para fotografer ikut bersalah “karena tidak menolong saat berada di lokasi kejadian”. Nah, menurut Pidcock, prinsip ini konon berasal dari hukum syariah hasil ijtihad dari Imam Malik. Lebih jauh lagi, hubungan Napoleon Bonaparte dengan Islam diungkap juga dalam Bonaparte and Islam  atau versi Perancisnya, Bonaparte et Islam,  tulisan Christian Cherfils. Wallohu a’lam bisshowab.

Print Friendly